Walimatus Safar dan Bermaksiat Setelah Ibadah Haji
ACARA OPEN HOUSE (WALIMATUS SAFAR) CALON JEMAAH HAJI
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan
Ustadz, di daerah tempat saya tinggal, jika ada yang mau naik haji, sehari sebelum keberangkatan biasanya yang bersangkutan mengadakan open house seharian dari pagi sampai malam. Tetangga berdatangan, katanya untuk medo’akan yang mau naik haji semoga hajinya mambur. Hal yang sama dilakukan sepulangnya yang bersangkutan dari naik haji, tetangga berdatangan untuk mengucapkan selamat dan menerima oleh-oleh dari tanah suci. Apakah hal ini riya’ bagi yang naik haji? Dan apakah kegiatan seperti ini bid’ah?
Jawaban
Ini merupakan budaya yang sudah merebak. Budaya ini perlu diwaspadai, karena belakangan budaya ini seakan sudah menjadi rangkain ritual ibadah haji. Budaya ini jika dirutinkan secara syari’at bermasalah, karena kalau dirutinkan, maka dapat memunculkan suatu keyakinan bahwa ibadah haji itu harus diawali dan diakhiri dengan open haouse. Namun apakah dengan sebab ini, serta merta budaya itu bisa dihukumi haram? Ini juga tidak bisa. Karena dahulu para ulama mengenal yang namanya walimatus safar (walimah yang di lakukan ketika hendak melakukan perjalan jauh). Walimah safar ini digolongkan kedalam acara-acara yang mubah, juga sedekah dan syukuran.
Misalnya, sepulang dari menunaikan ibadah haji anda ingin bersedekah dengan mengundang tetangga untuk jamuan makan malam, selama tidak meyakininya sebagai rangkaian dari ibadah haji, insya Allah tidak mengapa. Karena disebutkan dalam al-Mughni oleh Ibnu Qudamah rahimahullah ada beberapa macam walimah, diantaranya adalah walimah safar, walimah khitan dan lain sebagainya, tapi itu semua bersifat mubah, terkait dengan tradisi masyarakat setempat. Asalkan tidak dianggap sebagai hal yang diharuskan atau bagian dari ritual ibadah haji. Terutama para tokoh masyarakat dan para ulama, mereka memiliki peran penting untuk menjelaskan kepada masyarakat dengan lisannya atau menjelaskannya dengan prakteknya, misalnya dengan sesekali meninggalkan budaya tersebut agar masyarakat tahu bahwa itu bukan hal yang disunnahkan apalagi diwajibkan.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6495-acara-open-house-walimatus-safar-calon-jemaah-haji.html